DepanBerita UtamaPeristiwaPolitik & HukumEkonomi & BisnisInfotainmentOlahragaIptekParsebudUmum
Laporan UtamaEksekutifLegislatifNGOKolomBiografiForumSitemap
 
  Depan arrow Peristiwa arrow Karena Cemburu, Suami Aniaya Istri
Karena Cemburu, Suami Aniaya Istri
Jumat, 09 November 2007
 

Views : 382    

Favoured : 24

ImagePALU, SULTENG.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di desa Ongka Kecamatan Bolanolambunu, kabupaten Parigi Moutong provinsi Sulawesi Tengah, yang melibatkan terdakwa Hudin (55), warga desa Ongka terhadap istrinya sendiri Haeni (50), Kamis (08/11/2007) disidangkan di Pengadilan Negeri Palu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syaifullah,SH  yang menangani perkara tersebut, saat dimintai keterangannya, Kamis (08/11/2007) mengatakan, kasus KDRT yang melibatkan terdakwa Hudin, saat ini tengah memasuki persidangan dengan materai pemeriksaan saksi, baik dari saki korban maupun saksi yang melihat langsung kejadian tersebut terjadi.
“Dalam persidangan ini kami menghadirkan beberapa saksi terkait dengan kasus KDRT,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kasus ini terjadi pada Selasa 15 Agustus 2007 lalu di Desa Ongka Kecamatan Bolanolambunu Kabupaten Parigi Moutong sekitar pukul 21.00 Wita. Aksi kekerasan yang dilakukan hudin terhadap istrinya tersebut dipicu karena rasa cemburu kepada Haeni yang tidak lain adalah istrinya sendiri, yang diduga telah melakukan selingkuh dengan pria idaman lainnya. Namun rasa cemburu tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Sementara kata Syaifullah, Hudin sendiri telah memiliki istri lebih dari satu.
“Api cemburu karena mencurigai istrinya melakukan selingkuh itulah sehingga terdakwa melakukan tindak kekerasan fisik kepada istrinya,” ujar Syaifullah.
Atas perbuatan terdakwa itu sebut Syaifullah, terdakwa Hudin dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga  subsidair pasal 351 (1) KHUP.
“Ancaman hukumannya sekitar lima tahun,” tandasnya (aan) (Foto : Ilustrasi hinamagazine.com)       

Last update : 09-11-2007 07:45

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Name
E-mail
Title  
 
Comment
 
Available characters: 600
   Notify me of follow-up comments
   
   

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Advertisement
 
Copyright © 2002 - 2008 Kantor Berita Sulteng.Com - Cepat dan Akurat !. Web Hosting oleh TADULAKO serta WISP TADULAKO INTERNETINDO